Terima 19.025 LHKPN Caleg Terpilih, KPK: Yang Dinyatakan Lengkap 18.706 Laporan

Photo of author

By Almahdi Sharique

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah terjadi menerima 92,98 persen dari 20.462 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih periode 2024-2029. Namun, jumlah agregat LHKPN yang dimaksud bukan semuanya dinyatakan lengkap.

“Sampai dengan 2 September 2024, KPK telah dilakukan menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif,” kata Tessa yang mana disitir Rabu (4/9/2024).

“Dari jumlah keseluruhan tersebut, yang tersebut telah dilakukan dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 laporan,” sambungnya.

Tessa menyatakan, pihaknya pun berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 1.437 caleg yang mana belum melaporkan LHKPN mereka.

“Khususnya yang digunakan belum menyampaikan LHKPN kemudian yang tersebut mengalami pembaharuan nama calon legislatif terpilih yang mana mengalami pergantian, baik akibat mengundurkan diri atau meninggal dunia,” ucapnya.

Sebelumnya, caleg terpilih pada pemilihan 2024 terancam tak sanggup dilantik. Hal ini apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyampaikan, aturan yang disebutkan termuat di Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Idham menjelaskan, caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

“Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, juga anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud di Pasal 51, calon terpilih yang digunakan bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan terhadap instansi yang dimaksud berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” kata Idham mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).

Leave a Comment