Terjadi Kerusakan Kepercayaan Komunitas ke MA, Hal yang tersebut Beratkan Tuntutan Gazalba Saleh

Photo of author

By Hana Zahra

JAKARTA – Merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang tersebut memberatkan tuntutan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh . Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika membacakan surat tuntutan Gazalba.

Diketahui, Gazalba dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terkait dugaan penerimaan gratifikasi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan rakyat terhadap MA RI,” kata Jaksa pada waktu membacakan hal-hal yang tersebut memberatkan tuntutan Gazalba pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Gazalba tidaklah mengupayakan inisiatif pemerintah di pemberantasan perbuatan pidana korupsi dan juga berbelit-belit di memberikan keterangan. Selain itu, Gazalba juga pihak yang tersebut menghendaki keuntungan dari aksi pidana.

Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi satu-satunya hal yang meringankan bagi Gazalba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah juga meyakinkan menerima gratifikasi dan juga TPPU. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa membacakan surat tuntutan pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti beberapa orang 18.000 dolar Singapura dan juga Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelahnya putusan pengadilan memperoleh hukum tetap saja dengan subsider dua tahun.

Leave a Comment