JAKARTA – Profil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mampu diketahui di artikel berikut ini. MK kembali menyita perhatian rakyat pasca memutuskan parpol bisa saja mengusung cagub-cawagub meskipun tak punya kursi DPRD.
MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang digunakan sebelumnya diajukan Partai Buruh lalu Partai Gelora terkait aturan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pada putusannya, MK memutus bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala tempat tidak ada lagi ditetapkan sebesar 25% perolehan pernyataan partai politik/gabungan partai kebijakan pemerintah hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala area dari partai urusan politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala tempat jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan juga 42 UU Pilkada.
Profil Hakim Suhartoyo
Suhartoyo adalah Ketua MK pengganti Anwar Usman yang digunakan dicopot dari jabatannya oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). Pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK terkait putusan MK yang dimaksud meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju ke Pilpres 2024.
Dikutip dari laman resmi MK, Suhartoyo menyandang penghargaan sarjana dari Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1983. Kemudian, beliau melanjutkan studi S-2 di area Universitas Taruma Negara (2003) lalu S-3 di tempat Universitas Jayabaya (2014).
Suhartoyo mengemban amanah sebagai Ketua MK pasca melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dimaksud berlangsung pada Kamis (9/11/2023). Sebelum menggantikan Anwar Usman, pria kelahiran Sleman, Yogyakarta ini menjabat sebagai hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang dimaksud habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.
Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu sebenarnya bukan tertarik dengan dunia hakim, melainkan tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi manusia jaksa. Namun dikarenakan teman belajar kelompok pada kampus mengajaknya untuk mengambil bagian mendaftar di ujian menjadi hakim, ia pun mengambil bagian serta.
“Justru saya yang digunakan lolos kemudian teman-teman saya yang digunakan meminta tidak ada lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelahnya menjadi hakim itu,” katanya disitir laman resmi MK, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menikah dengan seseorang perempuan bernama Sustyowati, dari pernikahan ini Suhartoyo dikaruniai tiga orang anak, masing-masing Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, kemudian Jeshika Febi Kusumawati