JAKARTA – Rencana pemerintah meluncurkan inisiatif pensiun tambahan yang didanai dari potongan penghasilan pekerja, berisiko menjadi beban tambahan bagi karyawan. Meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di dalam masa tua, namun mengandung banyak kontradiksi yang tersebut berpotensi berdampak serius bagi kesejahteraan dunia usaha para pekerja ketika ini.
“Penerapan pungutan tambahan ini sangat sangat dari aspek memberikan jaminan keamanan finansial pada masa pensiun, justru kenyataannya, berbagai pekerja yang akan merasakan beban finansial lebih tinggi berat teristimewa di jangka pendek,” ujar Analis sektor ekonomi urusan politik FINE Institute, Kusfiardi.
Program pensiun wajib baru bagi pekerja selain BPJS Ketenagakerjaan, disebutkan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan juga Penguasaan Bagian Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 189 ayat (4) dijelaskan bahwa pemerintah dapat melaksanakan inisiatif pensiun tambahan yang mana bersifat wajib yang tersebut diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Hal itu dimaksudkan pada rangka mengharmonisasikan seluruh kegiatan pensiun sebagai upaya peningkatan proteksi hari tua juga memajukan kesejahteraan umum. Itulah substansi yang disebut harmonisasi acara pensiun.
Namun Kusfiardi menjelaskan, bahwa tambahan pungutan yang digunakan harus ditanggung pekerja berpotensi menurunkan pendapatan yang digunakan dapat merekan gunakan untuk keinginan sehari-hari.
“Ketika daya beli pekerja berkurang akibat potongan gaji, konsumsi domestik yang menjadi tulang punggung perekonomian kita juga dapat terpengaruh. Ini adalah adalah dampak domino yang mana harus diantisipasi oleh pemerintah,” tambah Kusfiardi.
Lebih lanjut, kebijakan ini dapat memperlebar kesenjangan antara pekerja dengan pendapatan tinggi kemudian rendah. “Pekerja dengan upah tinggi kemungkinan besar tak akan terlalu merasakan dampaknya, tetapi bagi mereka itu yang tersebut hidupnya bergantung pada setiap rupiah dari gajinya, potongan ini dapat sangat memberatkan. Ini adalah adalah ketidakadilan yang mana perlu menjadi perhatian serius,” tegas Kusfiardi.
Sesuai mandat UU PPSK, peluncuran inisiatif pensiun wajib baru itu harus dilaksanakan atau dikelola secara kompetitif. Karena bersifat tambahan, maka acara pensiun tambahan yang dimaksud bersifat wajib ini akan dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kemudian Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).