JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan mulai bulan Oktober mendatang dana pensiun tidak ada dapat dicairkan sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun.
Ogi menjelaskan, selama ini 80% keseimbangan Manfaat Pensiun Peserta, pasca memperhitungkan PPh 21 lebih tinggi dari Rp.500.000.000, maka Audien wajib memilih perusahaan asurasi jiwa untuk membeli Sistem Anuitas.
Anuitas sendiri adalah komoditas asuransi jiwa yang tersebut memberikan pembayaran secara bulanan terhadap Partisipan yang tersebut sudah pernah mencapai usia pensiun, Janda/Duda, Anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
“Dimana untuk PPIP yang mana pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke acara anuitas, kecuali pendapatan dibawah pertumbuahan sanggup diambil secara tunai, dan juga kita memintah mulai Oktober tdak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,” ujar Ogi pada acara HUT ADPI ke- 39 dalam Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Lebih jauh, Ogi menjelaskan pencairan anuitas yang dimaksud yang mana sebetulnya menghasilkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tiada pernah mengalami kenaikan. Sebab 80% dana yang disebutkan hatus dibelanjakan produk-produk anuitas.
“Ini yang mana menciptakan statistik dana pensiun dari DPPK itu tak pernah naik, oleh sebab itu begitu (dana) masuk, mengundurkan diri dari dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, lalu dicairkan belaka kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar,” sambungnya.
Menurutnya, hal ini yang dimaksud kurang selaras dengan tujuan serta khasiat acara pensiun. Karena kerap lebih besar dahulu dicairkan melalui barang anuitas yang sanggup dicairkan secara bertahap.
“Itu menyalahi inisiatif dana pensiun, dana pensiun itu setelahnya beliau pensiun, mendapatkan manfaat, tapi kalau diambil bukanlah inisiatif pensiun namanya, itu tabungan biasa saja, ini harus diberikan penjelasan yang mana baik terhadap para peserta,” pungkas Ogi.