JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengambil bagian merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengubah aturan pencalonan pemilihan kepala tempat (pilkada). Mahfud menilai putusan itu meminimalisir kemungkinan kotak kosong atau calon boneka yang terjadi di pilpres kepala daerah.
“Saya kira ini kebijakan yang tersebut bagus lalu KPU harus segera melaksanakan ini. Dan ini terjadi dalam tambahan dari 36 pilkada yang mana juga akan menghadapi permasalahan yang mana mirip dengan Ibukota Indonesia yang tersebut akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” ujar Mahfud di area kantornya DKI Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Respons Putusan MK Nomor 60, Hasto: Kami Tersenyum dikarenakan Keputusan Tersebut
Dia mengungkapkan perihal ambang batas atau threshold telah lama beliau bicarakan bersatu DPR ketika rapat dengar pendapat tahun 2018. Saat itu agar threshold diubah agar sesuai prinsip keadilan.
“Kalau memang benar calon perseorangan itu boleh 6 persen, misalnya, atau boleh 10 persen, maka partai urusan politik dan juga gabungannya boleh dong 10 persen dikarenakan beliau tambahan real. Sedangkan 10 persen perseorangan ini terkadang enggak jelas juga ia telah milih parpol, jadi ia menyerahkan KTP-nya ke orang, kan jadi rancu,” jelas mantan Ketua MK ini.
“Oleh sebab itu, menurut saya parpol itu disejajarkan dengan calon perseorangan persyaratannya juga ini yang dimaksud dulu sudah ada pernah saya katakan akibat itu tidaklah pernah menciptakan keadilan,” sambungnya.
Dia menilai dengan putusan MK ini beberapa tempat penduduk pada area dapat berbahagia. Selain itu, waktu sembilan hari masih ada persiapan para kepala daerah.
“Senang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya juga supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 9.51, sejak ketika itu juga dilakukan,” pungkasnya.