Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Serahkan Nasib pada Pansel Capim KPK

Photo of author

By Faiqa Amalia

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas ( Dewas) KPK serta dijatuhi sanksi sedang berbentuk teguran tertulis. Padahal pada waktu ini Nuruf Ghufron kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.

Nurul Ghufron mengaku pasrah. Ia menyerahkan ke Panitia Seleksi (Pansel) jikalau putusan yang disebutkan menjadi salah satu pertimbangan merek pada menyeleksi Capim KPK.

“Saya pasrahkan terhadap Pansel saja. Jadi, saya tiada di kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” kata Ghufron usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).

Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron masih percaya diri forward sebagai Capim KPK. Namun, ia kembali menegaskan pasrah berhadapan dengan penilaian Pansel.

“Tentu saya tetap memperlihatkan confident, bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas KPK menjatuhkan Ghufron terdiri dari sanksi sedang.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang untuk Ghufron ini berbentuk teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa merupakan teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Tumpak menyebutkan, teguran tertoreh yang disebutkan terdiri dari agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya juga agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan mentaati dan juga melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang dimaksud diterima setiap bulan di dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.

Leave a Comment