JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang yang dimaksud berasal dari terpidana Rafael Alun Trisambodo.
“KPK telah terjadi menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, 27 Agustus 2024,” kata Tessa di dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
“Nilai ini berasal dari uang pengganti yang digunakan dibebankan untuk terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 juga uang rampasan perkara gratifikasi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan jumlah keseluruhan keseluruhan Rp29.907.294.407,” sambungnya.
Selain itu, KPK juga menyetorkan uang rampasan dari Terpidana Rafael Alun terkait perkara TPPU sebesar Rp577.081.893,66.
Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara lalu denda Rp500 jt subsider 3 bulan kurungan badan terkait persoalan hukum gratifikasi lalu TPPU. Kemudian, mantan pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.