JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang dimaksud dijalankan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang disebutkan bukanlah hanya saja menyasar penghasilan pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi bukanlah hanya saja gaji. Di di lokasi ini ada penghasilan, penghasilan banyak, pendapatan pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak pada Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
Terkait berapa total yang dimaksud dipotong, Tumpak mengaku tidak ada mengetahui. Menurutnya, hal yang disebutkan harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang dimaksud mengetahui itu, berapa penghasilan seseorang pimpinan KPK di area KPK. Ini adalah penghasilan resmi ya, tidak yang tersebut tidak ada resmi. Berapa? Aku tidak ada tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang memotong,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang untuk Ghufron ini berbentuk teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa merupakan teguran tertulis,” kata Tumpak ketika membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran tertoreh yang disebutkan agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya juga terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati kemudian melaksanakan kode etik kemudian kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.