JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menilai Gazalba terbukti secara sah kemudian meyakinkan menerima gratifikasi juga aktivitas pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Jaksa membacakan surat tuntutan di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti beberapa orang SGD18.000 kemudian Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan pasca putusan pengadilan memperoleh hukum tetap memperlihatkan dengan subsider dua tahun.
Baca juga: Terungkap dalam Sidang, Gazalba Saleh Video Call dengan Fify Mulyani hingga Sayang-sayangan
Sekadar informasi, Jaksa KPK mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 jt terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah yang disebutkan ia terima bersatu seseorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berbentuk uang banyak Rp650 jt haruslah dianggap suap sebab berhubungan dengan jabatan lalu berlawanan dengan kewajiban dan juga tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia,” kata Jaksa KPK di tempat ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (6/5/2024).
Gazalba juga didakwa melakukan perbuatan pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan Gazalba Saleh melakukan hal yang disebutkan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh lalu Fify Mulyani.
“Telah melakukan atau turut juga melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang dimaksud berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK ketika membacakan surat dakwaan di area Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Hari Senin (6/5/2024).
Nilai dolar Singapura yang dimaksud ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs ketika ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs pada waktu ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan juga TPPU yang digunakan dijalankan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar).
Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang mana ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.