JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris berharap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) lalu Dewas Lembaga Antirasuah tak meloloskan pihak yang cacat etik.
Hal itu disampaikan Haris seusai Dewas KPK memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AMD.
“Kami mengimbau ya, untuk Pansel Pimpinan serta Dewas KPK supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Haris dalam Kantor Dewas, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Menurut Haris, perlu pihak yang berintegritas untuk mengisi pimpinan Lembaga Antirasuah agar upaya pemberantasan korupsi berjalan sebagaimana mestinya.