JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tidak ada boleh mengintervensi juga wajib independen di memutuskan peninjauan kembali (PK) yang dimaksud diajukan terpidana tindakan hukum korupsi izin bidang usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming . Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh urusan politik dan juga kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming.
Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya belaka Undang-Undang (UU) kemudian sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).
Dia Berpandangan hukum serta keadilan pada Indonesia sanggup rusak apabila para hakim tidak ada independen serta dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang tersebut diajukan Mardani Maming.
“Bisa rusak hukum lalu keadilan kalau tidak,” tegasnya.
Senada Daniel Johan, Akademisi Sektor Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak untuk keadilan juga terbebas dari segala pengaruh urusan politik serta intervensi kekuasaan yang dimaksud ada pada memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang dimaksud hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh kebijakan pemerintah serta intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan keberpihakan serta keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh urusan politik serta intervensi kekuasaan termaktub di konstitusi kemudian undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan pada konstitusi kemudian undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia.
“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kebijakan pemerintah serta juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk memacu atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.