JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan persyaratan usia calon kepala wilayah harus terpenuhi pada ketika penetapan pasangan calon partisipan pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal yang dimaksud ditegaskan MK di pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Perkara yang disebutkan menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Pusat Kota (UU Pilkada).
Mengenai ini, Praktisi Hukum Nasrullah berpendapat putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tidaklah memuat amar yang mengubah ketentuan terkait aturan usia calon gubernur (cagub) pada usia 30 tahun.
“Sehingga norma yang dimaksud tetap saja berlaku, bahkan permohonan Pemohon dinyatakan ditolak oleh MK,” ujar Nasrullah untuk wartawan, Selasa (20/8/2024).
Dia menuturkan terkait tafsir yang dimaksud diadakan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya terhadap Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Bupati, kemudian Wakil Bupati, dan/atau Wali Daerah Perkotaan lalu Wakil Wali Perkotaan yang mana mengubah usia paling rendah untuk jabatan gubernur serta perwakilan gubernur 30 tahun kemudian batas usia 25 tahun untuk calon bupati serta delegasi bupati atau calon wali kota kemudian delegasi wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
“Aturan yang tersebut semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’ tidaklah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang dimaksud berlaku khususnya ketentuan ketentuan usia calon gubernur pada UU Pilkada,” tuturnya.
Menurut Nasrullah, MK pada putusannya tidak ada memuat amar yang dimaksud membatalkan ataupun konstitusional bersyarat terhadap norma persyaratan usia cagub dalam UU Pemilihan Kepala Daerah di rangka membatasi tafsir terhadap ketentuan tersebut
“Menurut saya, anak muda siapa pun itu yang telah dilakukan memenuhi persyaratan untuk dicalonkan, tetap saja terbuka ruang untuk dicalonkan di kontestasi pilkada ini,” pungkasnya.
Diketahui, MK menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh pelajar UIN Syarif Hidayatullah Ibukota yakni A Fahrur Rozi kemudian pelajar Podomoro University, Anthony Lee.