JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak terbitnya Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Gappri, Henry Najoan, ruang lingkup Pengamanan Zat Adiktif yang tersebut termuat pada Pasal 429 – 463 di PP 28/2024 akan mengancam kedaulatan negara, selain juga akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan bidang kretek nasional legal dalam Tanah Air.
Henry Najoan menunjukkan Pasal 435 yang mana berbunyi “Setiap orang yang digunakan memproduksi dan/atau mengimpor hasil tembakau lalu rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang mana terdiri melawan desain serta tulisan”.
Dia mensinyalir Pasal 435 adalah titipan untuk menuju kemasan polos yang mana telah lama jadi misi kelompok antitembakau yang digunakan memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
“Perlu dicatat, negara yang mempunyai sektor rokok yang tersebut besar seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, juga lain-lain secara gamblang menolak diintervensi pada mengatur bidang tembakau dalam negaranya masing-masing,” kata Henry Najoan di tempat Jakarta, Hari Jumat (30/8/2024).
Merujuk kajian Gappri, proses penyusunan PP 28/2024 sejak awal sudah ada menuai polemik, prosesnya sangat tak transparan kemudian tanpa partisipasi bermakna.
Padahal, partisipasi rakyat serta pemangku kepentingan yang terdampak dijamin di UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Henry Najoan menegaskan, upaya pemerintah memperketat regulasi dengan memberlakukan PP 28/2024 khususnya Pasal 429 – 463, tidak ada hanya sekali mematikan pabrik rokok kretek legal, dampak sosialnya juga bertambah.
“Penyerapan tembakau serta cengkeh di negeri akan mengecil tajam juga dampak negatif sangat besar bagi kesejahteraan petani tembakau, cengkeh, pekerja logistik, tukang jualan di negeri lalu kehilangan nafkah dalam sepanjang mata rantai nilai lapangan usaha kretek legal nasional,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, bidang kretek legal nasional sudah ada pada kondisi rentan yang mana terlihat dari turunnya jumlah keseluruhan pabrik dari 4.000 di tempat tahun 2007 menjadi 1.100 pabrik di area tahun 2022.