Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali pada pemilihan gubernur 2024

Photo of author

By Faiqa Amalia

JAKARTA – Pengamat urusan politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai kebijakan pemerintah (parpol) mempunyai hak dan juga kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap orang calon kepala tempat (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan bisa saja dijalankan ketika masih pada proses pendaftaran di tempat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Kepala Kabupaten (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digunakan awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya serta beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.

“Iya bisa saja dijalankan (pencabutan dukungan), memang sebenarnya kerap dilaksanakan di area pilkada-pilkada sebelumnya kemudian terjadi pada pilkada ketika ini juga kan,” katanya, Hari Minggu (1/9/2024).

Menurut Ujang, hal yang disebutkan merupakan suatu yang mana umum terjadi dan juga dapat dilaksanakan oleh partai politik, termasuk dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa saja berubah masih bisa saja digoyang, masih mampu cabut apa namanya dukungannya tersebut, akibat memang sebenarnya batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.

Ujang menilai jikalau KPU tiada miliki alasan untuk menolak calon baru yang diajukan oleh parpol, ketika dukungan terhadap calon lain telah dilakukan dicabut. Karena, kebijakan akhir di pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.

“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidaklah boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tiada bisa saja menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dimaksud tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita bukan sanggup mengandai-andai tentang hukum, kalau masalah pendaftarannya, kalau memenuhi persyaratan ya pasti akan diterima, kecuali kalau tiada memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.

Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk pemilihan kepala daerah Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan segera calon bupati Kendal yang mana diusung dari PKB di dalam pemilihan gubernur 2024.

Leave a Comment