Pembubaran Jiwasraya, Kementerian BUMN Bentuk Tim Likuidasi

Photo of author

By Amirah Rahimah

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo melakukan konfirmasi pembentukan kelompok likuidasi untuk membubarkan PT Jiwasraya (Persero) dilaksanakan pada September 2024. Adapun, target likuidasi perseroan pun diadakan bulan ini

“Dalam proses, targetnya bulan ini kita terbentuk pasukan likuidasi,” ujar pria yang digunakan akrab Tiko, di area Gedung DPR, Mulai Pekan (2/9/2024).

Sebagai tahapan, Kementerian BUMN dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang mengeksplorasi beberapa poin penting ihwal pembubaran Jiwasraya.

“Kami sedang diskusi dengan OJK lantaran likuidasi Jiwasraya ini beda dengan pengadilan niaga seperti yang tersebut lain ya,” paparnya.

Baca Juga: Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Siklus Depan Dibubarkan

Perihal aset perseroan, pemegang saham akan menyerahkan terhadap pasukan likuidasi. Di mana, regu akan mengatur mengenai pembagian hasil pelanggan aset perusahaan. Misalnya terhadap pemegang polis yang tersebut menolak dipindahkan ke IFG Life hingga partisipan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.

“Jadi nanti akan dibentuk kelompok likuidasi, nanti kelompok likuidasi akan mengatur mengenai pembagian hasil perdagangan aset, apakah untuk pengerjaan polis, apakah juga dari untuk setoran tambahan untuk DPPK-nya,” beber dia.

Sebelum sampai ke tahap likuidasi, perusahaan melintasi beberapa tahapan terlebih dahulu. Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso merinci tahapan yang tersebut dimaksud, diantaranya pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi.

“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, juga proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang berlaku saja, intinya begitu,” ujar Mahelan ketika ditemui di area Kementerian BUMN.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Perkara Jiwasraya Rampung dalam Semester I/2024

Dia memastikan, likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Organisasi Reasuransi Syariah.

Leave a Comment