MK Tolak Permohonan Mantan Gubernur Bisa Maju Jadi Cawagub di dalam Wilayah yang digunakan Sama

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menerima permohonan yang tersebut dilayangkan Pemohon untuk mengubah pasal yang dimaksud mengatur tentang larangan mantan gubernur sanggup menjadi calon duta gubernur (cawagub) di dalam wilayah yang mana sama.

Hal ini diputuskan MK ketika membacakan perkara Nomor 71/PUU-XXII/2024 yang dimaksud dijalankan di dalam ruang sidang MK, Ibukota Pusat, Selasa (20/8/2024).

“Permohonan pemohon tiada dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan putusan.

Sebelumnya, pada membacakan pertimbangan, Hakim Anggota Saldi Isra menyampaikan bahwa permohonan yang tersebut dibuat Pemohon bukan jelas atau kabur. Tak hanya sekali itu, permohonan dibuat tiada sesuai dengan sistematika yang mana sudah pernah diatur oleh MK.

“Petitum Pemohon bukan sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tak jelas atau kabur (obscure),” ujar Hakim Saldi.

Leave a Comment