JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR berkaitan dengan pemilihan ulang jikalau calon tunggal kalah dengan kotak kosong di tempat pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Rapat dengan itu akan menentukan kapan pemilihan umum ulang akan digelar.
“KPU akan berbicara dengan pembentuk undang-undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma yang dimaksud terdapat di tempat di Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada,” ujar Anggota KPU Idham Holik ketika dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (1/9/2024).
Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang mana dimuat pada peraturan perundang-undangan.
Idham menegaskan langkah konsultasi itu diambil oleh sebab itu KPU taat secara prosedur yang digunakan berlaku.
“Hal yang disebutkan sebagaimana ditegaskan pada amar putusan MK RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk UU Pilkada, di hal ini DPR RI (Komisi II lalu pemerintah),” tuturnya.
Sebagai informasi, pasangan calon terpilih dapat ditetapkan sebagai kepala area apabila perolehan pengumuman tambahan dari 50% dari kata-kata sah. Selama belum ada yang digunakan ditetapkan sebagai paslon terpilih, maka kepala wilayah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Kepala Daerah atau Pj Wali Kota.
Sementara itu, berdasarkan sistem Data Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang mana dalam mana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah ini sanggup cuma berkurang atau tetap saja tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala wilayah yang tersebut akan pada mulai 2-4 September 2024.
Berikut sebaran wilayah calon tunggal melawan kotak kosong di dalam pemilihan gubernur 2024:
A. pemilihan gubernur Taraf Provinsi