Gratifikasi IPO, BEI : Hasil Investigasi Tidak Bisa Dipublish

Photo of author

By Askanah Ratifah

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) enggan memberikan penjelasan tambahan lanjut terkait alasan perusahaan tercatat yang mana memberikan gratifikasi terhadap pegawainya, sekaligus hasil investigasi pemecatan karyawannya dikarenakan gratifikasi penawaran umum perdana (initial public offering) atau IPO saham ke publik.

Direktur Penilaian Organisasi BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hal yang dimaksud akibat seluruh perusahaan tercatat telah terjadi melalui prosedur evaluasi di dalam Bursa kemudian memenuhi persyaratan pencatatan Bursa.

“Kami juga menegaskan bukan terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat dalam Bursa. Oleh dikarenakan itu, bukan relevan apabila Bursa mendisclose perusahaan tercatat tersebut,” kata Nyoman untuk wartawan, Rabu (28/8/2024).

Meski demikian, dirinya tiada mengelaborasi lebih tinggi lanjut mengapa sebagian eks karyawannya dapat menerima suap apabila calon emiten yang tersebut melantai yang dimaksud memenuhi seluruh aturan.

Adapun Nyoman menyampaikan pihaknya juga terus melakukan pemantauan menghadapi kinerja perusahaan tercatat kemudian melakukan pembinaan.

Terkait hasil investigasi karyawan, Nyoman menilai pihak BEI sudah ada mempunyai pedoman serta hasilnya tak dapat dipublikasikan.

“Penjelasan yang digunakan terkait dengan proses investigasi internal, kami sudah ada mempunyai pedoman serta hasilnya tak kami publish. Kami tegas melakukan tindakan untuk pihak-pihak yang mana melanggar value IDX,” ungkap Nyoman.

Nyoman menekankan penyampaian ini merupakan upaya transparansi Bursa untuk masyarakat. Namun, untuk informasi rinci terkait kejadian ini bukanlah merupakan informasi publik.

Ia meyakinkan seluruh perusahaan tercatat telah terjadi melalui prosedur evaluasi pada Bursa dan juga memenuhi persyaratan pencatatan Bursa. Pihaknya juga terus melakukan pemantauan menghadapi kinerja perusahaan tercatat lalu melakukan pembinaan.

Leave a Comment