JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memohonkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) serta Kementerian Bidang Kesehatan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan pengaplikasian jilbab di dalam Rumah Sakit Medistra.
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan pemanfaatan jilbab pada waktu bekerja bukan lagi relevan, lantaran undang-undang menjamin pekerja untuk masih melaksanakan kewajiban agamanya di tempat tempat kerja.
Dia juga meminta-minta terhadap seluruh rumah sakit, klinik juga infrastruktur layanan kebugaran lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
“Sebab menjalankan keyakinan beragama di dalam tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang tersebut diatur juga dilindungi oleh undang-undang. Saya mengajukan permohonan agar Kementerian Tenaga Kerja lalu Kementerian Kesehatan, bisa saja turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Awal Minggu (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX meminta-minta agar menjamin pemeliharaan terhadap semua pekerja pada menjalankan ajaran agama di area tempat bekerja di tempat mana pun juga juga di area bidang apa pun juga.
Kurniasih mengungkapkan, persoalan hukum pelarangan jilbab bagi karyawan telah pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM dikarenakan dilarang menggunakan jilbab ketika bekerja. Ada juga persoalan hukum pelarangan jilbab pada sebuah maskapai bagi pekerjanya.
“Rumah Sakit dan juga Fasyankes dapat belajar dari kasus-kasus ini bahwa tak relevan melarang karyawan berjilbab di dalam tempat kerja. Justru rumah sakit serta fasyankes mampu memberikan jaminan seluas-luasnya untuk semua karyawannya untuk bisa saja menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Bidang Kesehatan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.