JAKARTA – Mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Dono Purwoko mengaku menyetor sebesar Rp145 jt selama mendekam di tempat Rutan KPK . Hal itu terjadi pada waktu menjadi Terpidana di tindakan hukum proyek penyelenggaraan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di tempat Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut),
Hal itu ia komunikasikan pada waktu menjadi saksi pada tindakan hukum persoalan hukum dugaan pungutan liar (pungli) pada Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Awalnya, Dono mengungkapkan besaran pembayaran yang ia keluarkan untuk ‘setoran bulanan’ ketika dirinya masih mendekam di dalam balik jeruji besi.
“Berapa bayarnya disampaikan?” tanya Jaksa pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (2/9/2024).
“Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5,” jawab Dono.
“Maksudnya 20, 20, 20, 15, 15 itu maksudnya gimana?” tanya Jaksa lagi.
“Rp20 jt per bulan, juga berikutnya Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, tiap bulan, Pak,” jawab Dono lagi.
Di ruang sidang, Dono menjelaskan empat bulan pertama dikenai Rp20 juta. Setelahnya besaran setoran yang mana diminta akan turun hingga di dalam bilangan bulat Rp5 juta.
Kemudian, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dono nomor 15. Di sana disebutkan, pembayaran yang disebutkan melalui account melawan nama istrinya, Novira Widayanti.
“Dengan pemindahan nomor 1 sampai 10, pertama Rp20 juta, kedua Rp20 juta, sampai ke Rp10 juta, Rp5 juta, Agustus 2022 dengan total Rp145 juta. Betul segitu?” tanya Jaksa.