JAKARTA – Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina mengimbau untuk mitra driver untuk bukan terprovokasi di aksi penyampaian pendapat yang dijalankan oleh asosiasi driver kemudian kurir yang digunakan berlangsung hari ini, Kamis (29/8/2024).
Rosel menyatakan pihaknya siap memberikan sanksi terhadap mitra driver jikalau melakukan tindakan yang merugikan pelanggan misalnya dengan melakukan aksi seperti berhenti beroperasi.
“Kami juga mengimbau untuk mitra driver agar tiada terprovokasi serta tetap saja beroperasi seperti biasa. Gojek akan menindak tegas oknum-oknum yang dimaksud melakukan tindakan yang digunakan merugikan terhadap pelanggan maupun mitra kami,” ujar Rosel di keterangan resminya, Kamis (29/8/2024).
Mewakili Gojek, Rosel menyayangkan bahwa adanya upaya memberikan kesan untuk tak beroperasinya beberapa layanan gojek akibat adanya aksi penyampaian pendapat yang dimaksud dilaksanakan oleh gabungan para mitra driver kemudian kurir dari berbagai platform digital aplikasi.
“Kami menegaskan bahwa operasional Gojek akan tetap memperlihatkan berjalan normal dan juga konsumen dapat tetap saja menggunakan layanan Gojek seperti biasa,” kata Rosel.
“Kami terus-menerus terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver berpartisipasi Gojek dan juga senantiasa mengimbau agar disampaikan secara kondusif serta tertib. Selama ini, mitra driver bergerak Gojek juga menyampaikan aspirasinya melalui berbagai wadah komunikasi formal yang mana kami miliki,” tambahnya.
Sekedar informasi tambahan, Pada hari ini beberapa kelompok rekan-rekan ojek online serta kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang tersebut akan diutarakan baik untuk perusahaan aplikasi mobile maupun untuk pihak Pemerintah.
Asosiasi Pengemudi Transportasi Secara Virtual Roda Dua Nasional Garda Indonesia menuntut kesamaan nasib para pengemudi ojol yang tersebut makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak eksekutif juga belum dapat berbuat berbagai untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi mobile yang. Sebab hingga ketika ini, para mitra driver menganggap status hukum ojek online ini masih ilegal tanpa adanya legal standing berbentuk Undang-Undang.
Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan program dikhawatirkan bisa jadi berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform digital dan juga tidak ada dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah, hal inilah yang dimaksud menciptakan timbulnya berbagai aksi aksi mengecam dari para mitra.