JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung berencana mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK) . Rencana itu menyusul MK yang digunakan dinilai melampaui kewenangan.
“Menurut saya, MK terlalu berbagai urusan dikerjakan yang tersebut sebetulnya bukanlah urusan MK,” kata Doli yang digunakan dikutip, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Selain mengevaluasi MK, ia juga ingin mengevaluasi sistem pilpres hingga sistem ketatanegaraan.
Politikus Partai Golkar ini memperlihatkan masalah sengketa pemilu, khususnya pilkada yang mana juga ditangani MK. “Padahal judul lembaganya adalah Mahkamah Konstitusi, tugasnya adalah mereview UU yang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga masuk pada hal-hal teknis,” ujarnya.
“Di samping itu banyak putusan-putusan yang mana mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pengembang undang-undang itu cuma pemerintah dan juga DPR, tapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ke-3,” tambahnya.
DPR akan melakukan inovasi hierarki tata urutan peraturan perundang-udangan. Apalagi tindakan MK ini bersifat final lalu mengikat.
“Akibatnya putusan MK memunculkan upaya urusan politik serta upaya hukum baru yang tersebut harus diadopsi oleh peraturan teknis seperti halnya dengan putusan kemarin. Tetapi, ketika DPR mau mendudukkan yang digunakan benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi peserta didik dan juga kecurigaan. Karena itu, kita perlu melakukan penyempurnaan semua sistem baik pemilu, kelembagan, hingga ketatanegaraan,” kata Doli.