JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku sudah pernah menemui Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mengkaji Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini berada dalam menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang mana dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha perusahaan akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih tinggi lanjut. “Jadi di diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi tambahan lanjut,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Kesejahteraan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat sebab berkaitan dengan aspek kemampuan fisik seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang dimaksud melebihi ketentuan batas maksimum zat gula, garam, kemudian lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang dimaksud demi memaksimalkan upaya pembatasan komposisi GGL di tempat pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang disebutkan benar akan memberi dampak yang tersebut diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data lantaran kami meninjau pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa jadi membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang tersebut dinilai akan mengakibatkan beberapa hal positif bagi rakyat jikalau diterapkan dengan adil. Namun, beliau juga memohon pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, lantaran menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi pada lapangan.
Di antara poin PP Aspek Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dimaksud menjadi perasaan khawatir sektor adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang disebutkan mengatur masalah pengendalian zat adiktif barang yang mana mengandung tembakau atau tidak ada mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang mana bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang tersebut berbunyi, setiap orang dilarang mengirimkan komoditas tembakau dan juga rokok elektronik yang tersebut menggunakan mesin layan diri, memasarkan tembakau juga rokok elektrik untuk setiap orang dalam bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun juga perempuan hamil;
Kemudian, memasarkan tembakau kemudian rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi item tembakau dalam bentuk cerutu lalu rokok elektronik; Lalu berjualan tembakau juga rokok elektrik dengan menempatkan item tembakau serta rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk juga meninggalkan atau pada tempat yang mana banyak dilalui.
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Berikutnya, mengedarkan tembakau kemudian rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan institusi belajar lalu tempat bermain anak; dan juga mengirimkan tembakau dan juga rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau program elektronik komersial serta media sosial.