Pengadilan Tinggi (PT) Ibukota menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . Hal itu pasca adanya banding melawan vonis sembilan tahun yang mana diterima Karen terkait tindakan hukum korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” tulis amar putusan yang digunakan dimuat pada laman resmi Mahkamah Agung (MA), Mulai Pekan (2/9/2024).
Adapun putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 30 Agustus 2024. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Sumpeno lalu Hakim Anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih juga Gatut Sulistyo.
Kendati demikian, pada putusan ini terdapat sebagian barang bukti yang dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap dituduh lainnya.
“Dikembalikan untuk Penuntut Umum untuk digunakan di perkara lain berhadapan dengan nama Tersangka Hari Karyuliarto dan juga Tersangka Yenni Andayani,” tulis putusan.
Diberitakan sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 jt subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah berhadapan dengan persoalan hukum tindakan hukum korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda tidaklah dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono pada waktu bacakan amar putusan di tempat Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Pusat, Mulai Pekan 24 Juni 2024.
Hakim Maryono juga menyatakan masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang mana dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap saja berada di tahanan,” pungkasnya.