Kakek 72 Tahun Ditahan dalam Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret perkara dugaan penggelapan mesin genset.

Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang sudah pernah diminta menangguhkan penjara dituduh MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM meminta-minta perlindungan.

“Bapak itu sakit telah berat, akibat itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely di tempat kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurut Lely, suaminya sudah ada mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat juga mendapatkan perawatan yang dimaksud lebih tinggi baik, bukanlah malah dipenjara.

Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang dimaksud menangani perkara yang disebutkan melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.

“Kami datang ke Komnas HAM lantaran menduga ada oknum dalam Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang dimaksud tertuang pada sila kedua Pancasila,” katanya.

Pihaknya sudah mengajukan penangguhan penjara MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya telah terjadi berusia lanjut juga sudah pernah sakit-sakitan.

“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang tersebut berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.

“Sejak kapan dalam negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.

Leave a Comment