KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU pemilihan gubernur

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang dimaksud diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang mana ditetapkan DPR pascamengeliminasi tindakan Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at mengakui bila KPU memiliki tindakan dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, walaupun sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini pasca tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang hadir.

“Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah pembaharuan sebagai undang-undang, maka KPU tak ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa belaka KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU Pemilihan Kepala Daerah yang mana dibuat oleh DPR,” ucap Kamis (22/8/2024).

Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang tersebut tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala area (Cakada) yang digunakan diusung partai kebijakan pemerintah akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.

“Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, oleh sebab itu ketika beliau melaksanakan maka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah lalu bisa saja dinyatakan inkonstitusional,” ungkap pria yang dimaksud juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.

Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang mana inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang tersebut ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang dimaksud dipegang kemudian dirujuk oleh KPU tetap memperlihatkan pengesahan oleh DPR, apabila memang benar Revisi UU pemilihan kepala daerah benar-benar disahkan.

“Bisa belaka KPU melakukan permohonan terhadap Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU pemilihan gubernur yang dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada tindakan (MK) menghadapi pengujian tersebut, jadi yang dimaksud dipegang oleh KPU yang dipegang inovasi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan DPR,” jelas pengajar di tempat Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.

Namun ia tak berharap hal itu terjadi, makanya ia menggalakkan agar partai kebijakan pemerintah tiada tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, meninjau kekuatan koalisi pada legislatif, ada perasaan khawatir bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal mengawaitu waktu.

“Dan penduduk tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan kebijakan dari kebijakan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Leave a Comment