Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil 10 Camat

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 camat pada Perkotaan Semarang. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di tindakan hukum dugaan korupsi pada lingkungan otoritas Daerah Perkotaan (Pemkot) Semarang.

“Hari ini Kamis (22/8/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di tempat lingkungan otoritas Perkotaan Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.

Para camat yang dimaksud dijadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan adalah, Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; dan juga Camat Banyumanik, Maryono.

Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; lalu Camat Genuk, Suroto.

Tessa menyebutkan, pemeriksaan dia dijalankan dalam Polrestabes Semarang. Namun, ia belum menjelaskan materi apa yang dimaksud akan digali kelompok penyidik dari 10 camat tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah lama menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi terdiri dari penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa dalam Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.

“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS melawan insentif pemungutan pajak kemudian retribusi kota Semarang juga dugaan gratifikasi,” kata Tessa terhadap wartawan, Selasa (30/7/2024).

“Setelah itu KPK telah lama menetapkan empat tersangka,” sambungnya.

Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang tersebut ditetapkan terperiksa itu. Ia hanya saja menyebutkan latar belakang mereka.

“Dua pihak swasta, dua pelaksana negara,” ujarnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi pada Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa pada lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak serta retribusi wilayah Pusat Kota Semarang, juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Leave a Comment