JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memohonkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan setelahnya MK mengubah aturan pencalonan pilkada.
Menurut Jimly, aturan KPU sudah ada harus direvisi maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran akan datang pasangan calon gubernur lalu perwakilan gubernur dibuka pada Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024. “Asal KPU segera semata keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin,” kata Jimly, Kamis (22/8/2024).
Adapun putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala tempat yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan juga calon perwakilan gubernur dan juga 25 tahun untuk calon bupati kemudian calon perwakilan Kepala Daerah juga calon wali kota dan juga calon delegasi wali kota.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelenggarakan rapat untuk mengeksplorasi RUU pemilihan kepala daerah pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mayoritas fraksi partai kebijakan pemerintah di tempat DPR menyepakati mengenai aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati persyaratan ambang batas pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Partai urusan politik (parpol) yang mana punya kursi di area DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah agregat kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pengumuman sah di pemilihan umum anggota DPRD di area wilayah yang mana bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengumumkan ketentuan pendapat sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang digunakan mempunyai kursi di area DPRD maupun tidak ada punya kursi pada DPRD.
Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU pemilihan kepala daerah hanya saja ditunda. Yang artinya, DPR bisa saja semata mengesahkannya sebelum pendaftaran akan datang cagub dan juga cawagub dibuka.
“Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap saja disahkan, maka pembaharuan lagi Per-KPU tidak ada kemungkinan besar dijalankan setelahnya Senin. Sebab Selasa telah hari pendaftaran. Maka UU yang dimaksud misalnya jadi, hanya sekali dapat diterapkan mulai pilkada 2029, bukanlah untuk pilkada November 2024,” ucapnya.