Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidaklah boleh ada kekuatan lain yang mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang tersebut sedang dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan dalam negara ini.

“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di tempat negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu tak boleh ada kekuatan lain yang tersebut dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang digunakan kita tiada sejalan,” ujar Burhanuddin pada waktu mengawasi upacara peringatan serius Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI di tempat Lapangan Badiklat Kejaksaan, Ibukota Selatan, Mulai Pekan (2/9/2024).

Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini bukan mudah. Kita kerap dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari pada maupun luar, yang mana berpotensi mengganggu integritas kemudian kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa tantangan yang dihadapi semakin konkret di dalam era globalisasi ketika ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang dimaksud tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.

Leave a Comment