JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sudah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi pada tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Publik (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Sudah, seperti yang dimaksud saya komunikasikan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah pada Jawa Timur,” kata Halim seusai pemeriksaan pada Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).
Dia mengaku, sudah pernah menyampaikan apa yang digunakan diketahui terkait pertanyaan yang digunakan disampaikan penyidik masalah perkara tersebut. “Semua sudah ada saya jelaskan, clear, telah terserah pihak penyidik, jadi semua telah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tak ada satu pun yang digunakan terlewat,” ujarnya.
Saat ditanya pemeriksaannya sebagai Mendes PDTT atau ia yang mana pernah menjabat Ketua DPRD Jatim, Halim enggan menjawab dengan tegas. “Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya, kan bisa jadi waktu Ketua DPRD, dapat setelahnya, macam-macam,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan perkara dugaan langkah pidana korupsi di Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Komunitas (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan diadakan pasca terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak juga kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa di Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK sudah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 terperiksa sebagai penerima dan juga 17 lainnya sebagai terperiksa Pemberi,” kata Tessa dalam Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat 12 Juli 2024.
Namun, Tessa tak menyebutkan detail identitas para tersangka. Dari 4 dituduh yang dimaksud diduga penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan pelaksana negara. Sementara individu terdakwa lainnya merupakan staf dari pelaksana negara tersebut.
Sedangkan untuk 17 terdakwa yang digunakan diduga pemberi, kata Tessa, 15 pada antaranya adalah pihak swasta serta 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
“Mengenai nama terdakwa dan juga perbuatan melawan hukum yang tersebut diadakan para tersangka, akan disampaikan untuk teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah terjadi dinyatakan cukup,” ujar Tessa.