Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Partisipan Pemilihan Kepala Daerah 2024

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap partisipan pemilihan gubernur 2024. Penundaan pemeriksaan baru diadakan pasca proses pemilihan gubernur 2024 berakhir.

“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, sebanding halnya seperti proses pemilihan umum kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada waktu dihubungi, Akhir Pekan (1/9/2024).

Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi kontestan yang diduga terlibat aksi pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang mana digunakan untuk menjatuhkan partisipan pemilihan umum atau black campaign dalam pemilihan kepala daerah 2024.

“Esensinya tidak hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif serta tiada dijadikan alat bagi yang mana satu untuk menjatuhkan yang digunakan lain,” katanya.

Leave a Comment