JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Individu (Komnas HAM) menyatakan setidaknya terdapat 159 demonstran yang mana ditangkap polisi pada waktu menyuarakan aspirasi mereka pada Kamis (22/8/2024). Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner Pemantauan serta Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
“Berdasarkan laporan yang dimaksud disampaikan YLBHI terhadap Komnas HAM, ada 159 partisipan aksi yang tersebut ditangkap lalu ditahan di dalam Polda Metro Jaya,” ujar Uli melalui keterangan tertulisnya.
Uli menyatakan pihaknya menyesalkan adanya aksi penangkapan hingga penahan massa aksi yang dimaksud juga memohon untuk segera dibebaskan.
“Komnas HAM menggalakkan agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh partisipan unjuk rasa yang ditangkap kemudian ditahan pada aksi unjuk rasa hari ini,” jelasnya.
Komnas HAM pun menyesali cara pembubaran aksi unjuk rasa pada 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan mengggunakan gas air mata, pemukulan beberapa partisipan aksi, keterlibatan TNI yang mana terindikasi pengaplikasian kekuatan yang dimaksud berlebihan.
“Semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ucapnya.