JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) , Sugeng Teguh Santoso mengecam kekerasan aparat pada menangkap demonstran yang dimaksud mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di area depan Gedung DPR pada Kamis 22 Agustus 2024 kemarin. Ia juga menyayangkan sikap kepolisian yang mana membatasi akses bantuan hukum.
“IPW mengecam kekerasan aparat pada menangkap pendemo di tempat depan Gedung DPR RI kemarin. Setidaknya banyak orang pendemo ditangkap aparat kepolisian, tapi pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran,” ucapannya melalui keterangan tertulisnya, hari terakhir pekan (23/8/2024).
Menurutnya, banyak orang demonstran diamankan petugas kepolisian ketika aksi demo kemarin. Namun, polisi justru membatasi akses bantuan hukum bagi para demonstran yang digunakan diamankan itu untuk didampingi selama proses pemeriksaan di dalam Polda Metro Jaya.
“Pada sisi lain, IPW mengapresiasi langkah Polres Ibukota Barat pada menangani beratus-ratus pendemo yang mana ditangkap kemudian dipulangkan. Sebanyak 105 orang digiring ke Polres DKI Jakarta Barat yang dimaksud terdiri dari 102 pelajar dan juga 3 orang dewasa,” tuturnya.
Dia menerangkan hingga Hari Jumat (23/8/2024) dini hari tadi, total pendemo yang dimaksud dipulangkan sebanyak 35 orang, 67 pendemo menanti proses administrasi. Pihak Polres Jakbar mengajukan permohonan pelajar yang mana tertangkap untuk menghubungi orang tua juga menghasilkan perjanjian juga tanda tangan di area berhadapan dengan materai.
“Pelajar yang mana sudah ada dijemput oleh orang tuanya dengan segera diperkenankan pulang. Tidak boleh dijemput oleh orang lain,” paparnya.
Dia menambahkan IPW mendesak Polri dapat meningkatkan profesionalisme anggotanya di tempat lapangan yang dimaksud menangani demo di skala besar agar tidak ada terprovokasi melakukan kekerasan dengan melatih serta mendidik dia untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. “Terhadap anggota polisi yang digunakan melakukan kekerasan dengan tak mengindahkan prosedur pada perkap yang disebutkan harus diproses etik lalu pidana,” pungkasnya.