JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu menyampaikan para pendemo tolak RUU pemilihan kepala daerah di area DPR yang dimaksud diamankan di dalam Polda Metro Jaya akan didampingi para pengacara selama proses pemeriksaan. Para pendemo yang dimaksud ditangkap juga telah terjadi mengisi surat kuasa menghadapi kesediaan didampingi pengacara.
Hal itu dikatakan Adian usai menemui para pendemo yang diamankan di area Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Kata Adian, sebanyak puluhan pengacara siap mendampingi para pendemo.
“Sudah kita ungkapkan bahwa sesuai dengan KUHAP, pada setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan, segala macam, harus didampingi lawyer. Sudah ada sekitar 20-an lawyer dari berbagai organisasi, termasuk dari teman-teman yang sama-sama dengan kita,” ujar Adian dalam Kantor Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Sebagai Anggota DPR, Adian pun mengecam keras tindakan polisi yang tersebut bersikap represif pada mengamankan massa aksi. Dia mengingatkan jikalau merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi harus mengurangi pendemo kalau memang sebenarnya di 1×24 jam tidaklah terpenuhi unsur pidananya.
“Sesuai dengan KUHAP 1×24 jam harusnya sudah ada mampu dilepaskan. Harusnya ada, (yang dilepaskan waktu malam ini),” kata Adian.
Sementara itu, setelahnya mengecek kondisi para pendemo di dalam Dirkrimum Polda Metro Jaya, Adian dengan segera bertolak ke Polres Metro Ibukota Indonesia Barat. Sebab sebagian kontestan aksi juga diamankan pada sana.
“Nah makanya dari di tempat ini kalau mau ke Ibukota Indonesia Barat, kita bagi dengan yang digunakan lain. Yang pada rumah sakit ada beberapa orang juga. Kita harus pastikan semuanya baik-baik saja,” tuturnya.
Adian menambahkan kontestan aksi turun ke jalan oleh sebab itu ingin menunjukkan rasa cintanya terhadap negeri ini. Anak-anak muda yang hari ini demo di dalam depan DPR semuanya merasa sadar mengenai konstitusi yang mana dianggap sedang tak baik-baik saja.