JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa jadi merubah dukungan partai urusan politik (parpol) untuk menggalang figur dalam kabupaten atau kota. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN demisioner, Eddy Soeparno.
“Adanya putusan MK pasti banyak perubahan, yang tersebut tadinya enggak sanggup progresif kader, secara tiba-tiba dapat maju. Yang tadinya kita telah berkoalisi, secara tiba-tiba sebab telah ada putusan MK partai nonsit pada parlemen dapat usung dengan kata-kata yang cukup,” terang Eddy pada waktu ditemui dalam KPUD Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Namun demikian, Eddy berkata, pembaharuan dukungan tak terlalu signifikan terjadi di pengusungan calon dalam tingkat Gubernur. “Alhamdulillah kalau provinsi tak ada, kalau kabupaten/kota pasti ada,” tuturnya.
Atas dasar itu, Eddy menilai, akan terjadi dinamika kebijakan pemerintah diujung pendaftaran calon kepala daerah. Bahkan, kata Eddy, ada pembaharuan dukungan dari PAN.
“Jadi saya kira dinamikanya ada juga diujung ya, bahkan kemarin di malam hari juha sampai setengah dua pagi kita masih terima beberapa perubahan,” ucap Eddy.
Meski begitu Eddy berkata, pembaharuan itu masih sah-sah saja. Apalagi, katanya, inovasi itu menimbulkan partai bisa saja mengajukan kader internal untuk maju di area pemilihan gubernur 2024.
“Tetapi menurut saya ya itu sah-sah saja, baik saja, akibat tambahan berbagai lagi partisipasi dari kader-kader atau calon-calon yang mana bisa saja diajukan di dalam pilkada,” tandasnya.