JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) layak menolak peninjauan kembali (PK) yang digunakan diajukan terpidana perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Hal itu lantaran novum yang diajukan Mardani lemah.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menanggapi langkah PK yang digunakan diajukan Mardani H Maming. Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan Nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“PK itu harus ada novum (bukti baru) apabila dalilnya lemah memang sebenarnya selayaknya PK harus tak diterima oleh MA. Apalagi di pengadilan tingkat pertama, banding, kemudian kasasi sudah ada kalah, tiga nol. Artinya majelis hakim sebelumnya pasti telah mendalami judex facti kemudian judex yuris yang digunakan memperkuat putusannya,” tegas Hudi, Kamis(29/8/2024).
Hudi mengingatkan, kebijakan Majelis Hakim untuk menolak PK Mardani H Maming tidak ada dapat diintervensi oleh siapa pun. Hudi menegaskan, para hakim harus mandiri serta tiada sanggup diintervensi oleh siapa pun termasuk terpidana pada mengambil setiap tindakan yang tersebut ada.
“Hakim sebagai aparat penegak hukum yang tersebut digaji oleh negara seyogyanya berpihak terhadap negara tidak terhadap perorangan, semua demi kepentingan negara, apalagi pelaku korupsi itu mantan aparatur negara seyogyanya hukuman lebih besar berat dari sekadar 12 tahun penjara,” ungkap Hudi.
Hudi juga menyoroti langkah pengajuan PK ke MA. Sebab PK yang mana diajukan terpidana kerap kali belaka mencari kesempatan untuk membebaskan diri dengan mengajukan novum yang digunakan mengada-ngada.
“Kebanyakan dari persoalan hukum PK itu hanya saja cari prospek untuk membebaskan diri dengan cara mengajukan novum yang dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang. Seyogyanya semua bukti telah terjadi disampaikan ketika sidang ditingkat pertama di area sanalah pertempuran sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan,” tandas Hudi.
Diketahui, terpidana perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan Wilayah Tanah Bumbu, Mardani H Maming berkelit dari jeratan hukum, memasuki sesi baru. Mardani mengajukan PK ke MA.