Menkumham Anggap Isu Perppu untuk Anulir Putusan MK Didramatisir

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Menteri Hukum kemudian HAM ( Menkumham ) Supratman Andi Agtas mengecam adanya perasaan khawatir menghadapi kemungkinan pemerintah menerbitkan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Pilkada. Isu ini berembus setelahnya DPR memutuskan bukan mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, sehingga pelaksanaannya akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini kan (isu Perppu Pilkada) terlalu didramatisir aja,” kata Supratman di tempat Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Hari Jumat (23/8/2024).

Menteri selama Partai Gerindra itu menegaskan sampai hari ini tak ada rencana penerbitan Perppu. Dia mengaku baru semata mendengar isu terkait Perppu pemilihan kepala daerah ini.

“Sampai hari ini saya belum sebanding sekali mendengar terkait hal tersebur, ini baru kali ini saya dengar, serta ada sampai hari ini tiada ada upaya menuju ke arah sana,” ujarnya.

Sebelumnya, rapat paripurna DRP batal mengesahkan RUU pemilihan gubernur dikarenakan total anggota majelis yang tersebut hadir tidaklah memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang dimaksud mengawasi sidang sempat menskors rapat selama 30 menit tapi tetap memperlihatkan cuma jumlah agregat kontestan tak memenuhi kuorum.

“Oleh lantaran itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura akibat kuorum tidaklah terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.

Setelah menunda rapat, Sufmi Dasco melalui akun sosial medianya menyatakan bahwa pengesahan RUU pemilihan gubernur batal dilaksanakan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan tetap memperlihatkan berlaku.

“Pengesahan Revisi UU pemilihan gubernur yang tersebut direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan,” ucapannya disitir pada akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

“Oleh karenanya pada ketika pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah putusan JR MK yang digunakan mengabulkan gugatan Partai Buruh juga Partai Gelora,” tulisnya.

Leave a Comment