JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai aparat penegak hukum terindikasi menggunakan kekuatan berlebihan ketika mengawal aksi unjuk rasa pada depan Gedung DPR juga Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 22 Agustus 2024. Hal itu berdasarkan pemantauan Komnas HAM ketika aparat penegakan hukum melakukan pembubaran massa.
Komisioner Pemantauan lalu Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menjelaskan pada dasarnya aksi yang mana berlangsung sejak pukul 09.00 hingga pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat itu berjalan kondusif. Namun, aparat keamanan mulai menyebarkan gas air mata serta menggunakan cara-cara kekerasan di membubarkan unjuk rasa.
“Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan beberapa kontestan aksi. Keterlibatan TNI yang terindikasi pemakaian kekuatan yang dimaksud berlebihan yang dimaksud semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Uli Parulian Sihombing di keterangannya, dikutipkan hari terakhir pekan (23/8/2024).
Komnas HAM menilai aksi unjuk rasa merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat sekaligus ekspresinya dalam muka umum. Aksi kondusif dari warga ini, berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM juga ditemukan adanya 159 kontestan aksi ditangkap kemudian ditahan.
“Komnas HAM mengupayakan agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh partisipan unjuk rasa yang dimaksud ditangkap serta ditahan di aksi unjuk rasa,” tegas Uli Parulian.
Adapun untuk aksi unjuk rasa ke depan, Komnas HAM menggalakkan pelopor negara, aparat penegak hukum meyakinkan kondusivitas aksi.
“Hal ini melawan dasar penghormatan, perlindungan, juga pemenuhan kebebasan berpendapat serta berekspresi sebagai wujud negara demokrasi lalu pelaksana pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tutupnya.