Fasilitas Mewah Plesiran Kaesang, Didik: Mutlak Masuk Ranah Hukum

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Fasilitas mewah plesiran ke luar negeri yang tersebut diadakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dengan istrinya Erina Gudono terus menjadi sorotan publik. Fasilitas mewah yang dimaksud tidak lagi obyek kritik etika serta kebijakan pemerintah melainkan harus serta mutlak masuk ranah hukum.

Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini mengatakan, apa yang dilaksanakan Kaesang sudah ada termasuk kategori gratifikasi. Dia menuntut pihak berwenang melakukan penelusuran hukum lebih lanjut lanjut.

“Penelusuran hukum untuk mengawasi apakah ada indikasi bahwa sarana yang disebutkan diterima sebagai imbalan dari pihak ketiga, teristimewa apabila pihak yang dimaksud memiliki kepentingan tertentu yang bisa jadi dipengaruhi oleh tindakan ayahnya sebagai Presiden,” ujar Didik, Kamis (29/8/2024).

“Hubungan antara Kaesang, Presiden, serta keluarga dengan peminjam pesawat perlu ditelusuri tiada belaka hubungannya pada perkara pesawat jet pribadi, tapi juga hubungan yang tersebut pernah terjadi selama ini,” sambungnya.

Didik khawatir jikalau ini dibiarkan maka pejabat yang tersebut berkuasa akan merasa leluasa untuk memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan pribadi. Berangkat dari situ, ia memohonkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada ragu mengusut persoalan hukum tersebut.

“KPK bukan perlu khawatir kemudian takut terhadap kekuasaan yang mana otoriter sekarang. Jika hukum lalu KPK masih khawatir terhadap kekuasaan yang mana transisi lalu lemah seperti pada waktu ini, maka rakyat tidaklah perlu berharap lagi terhadap hukum yang dimaksud juga rusak oleh sebab itu memang sebenarnya telah dilakukan oleh dirusak kekuasaan Jokowi,” tegasnya.

Leave a Comment