Dua Mahasiswa Korban Kekerasan Aparat Bakal ke LPSK kemudian Kompolnas

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Dua peserta didik korban dugaan kekerasan aparat penegak hukum ketika demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di area DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024 berencana ke Lembaga Perlindungan Saksi dan juga Korban (LPSK) dan juga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Didampingi Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia, keduanya sudah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Anggota Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia Syukur Destieli Gulo mengungkapkan ada rencana mendatangi LPSK untuk memohon proteksi bagi kliennya. “Kita pilah satu-satu dahulu. Kalau memang sebenarnya nanti ada progres pada di tempat ini kita mampu melakukan upaya lain, bisa jadi misalnya dalam LPSK,” kata beliau di area Komnas HAM, Menteng, Ibukota Pusat, Kamis (29/8/2024).

Bukan hanya saja ke LPSK, tak menghentikan kemungkinan pula pihaknya akan mengadu ke Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian. Bahkan, pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengadukannya ke pengawas internal Polri serta TNI berkaitan dugaan kekerasan yang dimaksud terjadi pada para demonstran tolak RUU pemilihan gubernur di dalam DPR.

Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia, tambah Syukur, juga berada dalam mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan menghadapi dugaan kekerasan yang disebutkan ke polisi sebagai langkah hukum berhadapan dengan perkembangan yang tersebut dialami dua siswa berinisial AR juga ATB. Namun, pihaknya belum memastikannya lantaran masih dibicarakan sama-sama para korban juga pasukan advokat.

“Sejauh ini, terkait dengan rencana itu kita memang sebenarnya sudah ada ada pembicaraan di dalam tim, tetapi kita masih mempertimbangkan ke Kompolnas atau pengawas internal Polri kemudian TNI dan juga lain-lain. Kita juga bisa saja melakukan laporan kepolisian lain terkait adanya dugaan pengeroyokan dari aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Leave a Comment