DPR Soroti Permen Pembatasan BBM, Bisa Bikin Gaduh juga Timbul Kesulitan Hukum

Photo of author

By Askanah Ratifah

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pembatasan pelanggan BBM bersubsidi cuma dengan Peraturan Menteri (Permen), dapat menjadi permasalahan hukum. Pasalnya, pembatasan pemasaran BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

“Kebijakan pengaturan nilai jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, tidak menteri. Menteri semata-mata melaksanakan belaka kebijakan yang dimaksud dibuat Presiden, bukanlah memproduksi norma baru terkait urusan yang digunakan bersifat strategis,” ungkap Mulyanto diambil dari laman resmi DPR RI, hari terakhir pekan (30/8/2024).

Baca Juga: Beli BBM Subsidi Dibatasi, Merek Kendaraan Ini adalah Terancam Tak Bisa ‘Minum’ Pertalite

Dia mengatakan, ketika ini yang tersebut berlaku PP (Peraturan Presiden) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian juga Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Oleh karenanya, ia minta Menteri ESDM Bahlil Lahadlia memperhatikan aturan hukum terkait pembatasan transaksi jual beli BBM bersubsidi. Jangan menimbulkan terobosan yang ujung-ujungnya akan mengakibatkan persoalan hukum.

Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PKS ini minta otoritas terlebih dahulu harus memperjelas aturan tersebut, sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi. otoritas perlu mematangkan regulasinya agar tidaklah bising di dalam publik khususnya medsos.

Baca Juga: Jokowi Sebut Belum Ada Keputusan Soal Pembatasan BBM

Tidak semata-mata itu, pihaknya juga mendesak otoritas melibatkan masyarakat terkait kriteria kendaraan yang dimaksud boleh atau tiada boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sehingga, tambahnya, sejak awal umum telah siap.

Selain itu, Mulyanto minta Pertamina menyiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini, agar kelak ketika diimplementasikan kebijakan yang dimaksud dapat terlaksana dengan baik.

Leave a Comment