573 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Begini Analisa Kasusnya

Photo of author

By Atikah Zahirah

PURWOKERTO – Komisi Yudisial (KY) mencatatkan 573 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan juga 400 tembusan pada periode Januari-Juni 2024.

Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan, sebagian besar dari laporan yang disebutkan diidentifikasi sebagai dugaan pelanggaran teknis ketika hakim bekerja.

“Jadi kita analisis ternyata pelanggaran yang digunakan diadakan oleh hakim itu kebanyakan terkait pelanggaran teknis yudisial,” ucapannya ketika membuka acara Sinergitas Komisi Yudisial dengan Media Massa Massa bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih di area Purwokerto, Jawa Tengah, hari terakhir pekan (23/8/2024).

Ratusan laporan terkait dugaan pelanggaran hakim merupakan tantangan bagi KY untuk menyelesaikannya. Apalagi ia menilai pelanggaran teknis yudisial bisa jadi mendekati pelanggaran etika murni.

Berdasarkan analisa KY, pelanggaran teknis yudisial diidentifikasi sebagai pintu masuk untuk melakukan pelanggaran berikutnya oleh hakim. “Pelanggaran teknis yudisial serta etika murni itu menyerempet-nyerempet,” ucapnya.

Dia telah dilakukan lama mempelajari perilaku hakim. Hasilnya beliau mengkategorikan hakim di tiga tipe yaitu tipe A yang digunakan berisi hakim putih atau hakim yang dimaksud memutuskan perkara sesuai fakta persidangan secara benar juga hakim tiada mau menerima uang dari siapa pun yang mana berperkara.

“Jadi misalnya ada yang digunakan menang, hakim putih itu diberi ucapan terima kasih, tidaklah mau dia,” tuturnya.

Kemudian tipe B berisi hakim yang tersebut memutus perkara sesuai fakta persidangan tapi menerima imbalan terima kasih dari pihak tertentu. Sedangkan tipe C berisi hakim yang dimaksud bekerja sesuai pesanan. “Akan tetapi hakim tipe C ini sudah ada berkuranglah,” katanya.

Komisi Yudisial punya keterbatasan untuk menegakkan integritas hakim dikarenakan hasil kerjanya hanya sekali bersifat rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan kebijakan akhir terhadap hakim yang mana melanggar peraturan ditegakkan di tempat internal MA.

Leave a Comment