MAKI Minta Mahkamah Agung Tolak PK Mardani H Maming

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Koordinator Publik Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengajukan permohonan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang mana diajukan eks Kepala Daerah Tanah Bumbu, Mardani H Maming . Sebab PK yang digunakan diajukan Mardani H Maming persoalan hukum korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai lemah.

“Memang layaknya ditolak, oleh sebab itu memori PK yang tersebut diajukan Mardani H Maming cuma mengulang-ulang cerita lama yang tersebut telah dibahas di sidang-sidang sebelumnya,” papar Boyamin, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Boyamin setuju dengan pernyataan Jaksa KPK Greafik Loserte yang memohonkan agar MA menolak PK yang tersebut diajukan mantan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang tersebut digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim.

Terkait putusan persoalan hukum korupsi IUP Tanah Bumbu yang dimaksud merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020. “Kami berkesimpulan tidaklah terdapat satu pun alasan yang mana dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terjadi terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di area tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik,

Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang digunakan diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidaklah terikat dengan perkara sebelumnya. Selanjutnya, Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang digunakan dihadirkan pemohon tak cukup membuktikan kekhilafan yang dimaksud nyata pada putusan korupsi Mardani H Maming.

Sehingga, pihaknya memohonkan agar putusan PK yang dimaksud diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, dan juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.

“Kami memohonkan Mahkamah Agung yang memeriksanya serta mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang digunakan sudah pernah berkekuatan hukum masih dan juga telah terjadi dieksekusi, dan juga menolak permohonan PK yang dimaksud diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.

Hal ini senada dengan pernyataan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) Orin Gusta Andini. “Masalahnya, UU memberikan kesempatan terpidana untuk PK dengan alasan ada kekhilafan. Yang penting, putusan PK tiada memberikan tindakan yang tersebut menegasikan (menyangkal) putusan sebelumnya,” kata Orin.

Leave a Comment