JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang mana memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik juga Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, kemudian Heru Hanindyo.
Kabid Waskim kemudian Investigasi KY, Joko Sasmita menjelaskan putusan itu diambil dari rapat pleno yang dimaksud dilakukan pada Mulai Pekan (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.
“Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Joko pada waktu RDPU bersatu Komisi III DPR, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (26/8/2024).
Joko menyatakan ketiga hakim itu dinyatakan melanggar nomor 1.1 butir 2, bilangan bulat 1.1 butir 7, hitungan 2.1 butir 2, bilangan 8, juga bilangan 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia serta Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.
Kemudian Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, kemudian Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia serta Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, serta 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik juga Perilaku Hakim.
“Menjatuhkan sanksi berat untuk Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, serta Terlapor III Sauda Heru Anindyo dalam bentuk pemberhentian tetap saja dengan hak pensiun, mengusulkan terhadap terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim,” tegasnya.
Kendati telah lama memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY akan datang mengirimkan surat untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang ditembuskan untuk Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, kemudian para terlapor.
“Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang tersebut sudah diusulkan terhadap Mahkamah Agung,” tandasnya.