JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (rumdin) dan juga Kantor Kepala Kabupaten Situbondo , Jawa Timur. Penggeledahan yang dimaksud berkaitan dengan pengutusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan perekonomian nasional (PEN) juga pengadaan barang serta jasa di area otoritas Daerah Situbondo.
Perihal giat penggeledahan yang disebutkan pun dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Baca juga: Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen di area PT Jasindo
“Betul ada kegiatan penggeledahan yang digunakan sedang berlangsung pada waktu ini di tempat Situbondo,” ujar Tessa di keterangannya, Rabu (28/8/2024).
“Untuk lokasi yang dimaksud disampaikan oleh Penyidik sementara di dalam rumah dinas juga kantor bupati,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan perkara dugaan korupsi baru merupakan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) juga pengadaan barang kemudian jasa di tempat Kota Situbondo, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan persoalan hukum yang disebutkan terjadi pada 2021-2024.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah lama malakukan penyidikan dugaan TPK sebagai penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang tersebut mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN juga pengadaan barang serta jasa pada otoritas Daerah Situbondo,” kata Tessa yang mana dikutip, Rabu (28/8/2024).
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyebutkan pihaknya telah terjadi menetapkan dua dituduh pada penyidikan perkara tersebut. Mereka berinisial KS juga EP.
“Keduanya merupakan Penyelenggaraan Negara pemerintahan Wilayah Situbondo,” ucapnya.
Tessa belum menjelaskan lebih lanjut detail identitas dari pihak yang dimaksud ditetapkan dituduh itu. Menurutnya, identitas lalu kontruksi perkara akan disampaikan dengan penangkapan para tersangka.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dimaksud dijalankan oleh para terperiksa akan kami umumkan pada waktu penyidikan perkara ini telah terjadi dirasakan cukup,” ucapnya.