Kasus Pungli Rutan, Sekjen KPK Dihadirkan Jadi Saksi di tempat Persidangan

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Sidang tindakan hukum dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar. Hari ini, Jaksa akan menghadirkan Sekretaris Jenderal (KPK), Cahya Hardianto Harefa sebagai saksi dalam ruang sidang.

“Memulai pembuktian surat dakwaan Tim Jaksa pada persidangan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Fakultas Rutan KPK) dkk, hari ini (26/8), Kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di area antaranya, Cahya Hardianto Harefa,” ujar Jaksa KPK Tonny Indra melalui keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (26/8/2024).

Selain itu, Jaksa juga akan menghadirkan enam saksi lainnya, yakni Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Zuraida Retno Pamungkas, Tri Agus Saputra, Achmad Muniri, kemudian Komang Krismawati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 Terdakwa persoalan hukum pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).

“Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK sudah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, kemudian pengeluaran tahanan juga memonitor keamanan serta tata tertib tahanan selama berada di dalam di tahanan,” kata JPU pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.

“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko kemudian Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah agregat keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00” sambungnya.

Adapun para Tersakwa adalah, Kepala Rutan Unit KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang mana ditugaskan sebagai Petugas Pusat Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan kemudian Pit Kepala Pusat Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

Selanjutnya, PNYD yang dimaksud ditugaskan sebagai Petugas Fakultas Rutan KPK lalu Plt Kepala Pusat Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang dimaksud ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang mana ditugaskan sebagai Petugas Fakultas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); juga PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pusat Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).

Kemudian, Petugas Fakultas Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), serta Ricky Rachmawanto (RR).

Leave a Comment