Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Ribu Miliar di Kasus Jual Beli Emas

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA Crazy Rich Surabaya , Budi Said didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun pada operasi jual beli emas Antam . Kerugian negara disebabkan rekayasa pembelian emas di dalam bawah nilai resmi.

Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di tempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas pada bawah harga jual resmi itu dilaksanakan Budi dengan mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01. Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, juga Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah terjadi melakukan atau turut dan juga melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman ketika membacakan surat dakwaan di tempat PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Jaksa menambahkan tindakan pidana diduga terjadi di periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat pada Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Ibukota Indonesia Timur lalu di area Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto serta Misdianto disebut melakukan proses jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di dalam bawah nilai resmi emas Antam yang mana bukan sesuai prosedur penetapan tarif emas serta prosedur pelanggan emas PT Antam.

Budi Said dengan Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto juga Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

Selanjutnya, Budi Said disebut sudah mengetahui penerimaan yang disebutkan tidaklah sesuai spesifikasi jumlah total serta berat emas dari yang digunakan seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan total pembayaran proses pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur kemudian penetapan biaya resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah dilakukan mendapatkan selisih lebih tinggi emas Antam seberat 58,135 kilogram yang dimaksud bukan ada pembayaran.

Abdul Hadi Aviciena tak mendasarkan adanya perencanaan keperluan stok, tak adanya pengajuan permintaan pengiriman komoditas emas oleh Manager Retail BELM Surabaya 01 dan juga mengabaikan jumlah keseluruhan ketersediaan dan juga pengalokasian stok butik pada BELM Surabaya 01 yang melawan permintaan Budi Said melalui Eksi Anggraeni telah dilakukan mengirimkan 100 kilogram emas Antam dengan rincian emas seberat 1.000 gram (1 kilogram) sebanyak 100 keping dari UBPPLM Pulogadung ke BELM Surabaya 01.

Kemudian, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan juga Misdianto untuk tujuan memenuhi permintaan pembelian emas Antam dari Budi Said maupun menghadapi nama pembeli lainnya yang digunakan melalui Eksi Anggraeni telah dilakukan melakukan penyerahan total berat emas Antam terhadap Budi Said maupun menghadapi nama pembeli lainnya yang mana melalui Eksi Anggraeni dengan tidak ada sesuai faktur, lalu menyesuaikan dengan pembayaran oleh Budi Said maupun berhadapan dengan nama pembeli lainnya yang dimaksud melalui Eksi Anggraeni dengan mencatatkan ke di faktur seolah-olah sudah pernah melakukan operasi pembelian emas Antam untuk jumlah keseluruhan berat serta dengan nilai resmi yang dimaksud ditetapkan sesuai dengan prosedur transaksi jual beli dari PT Antam.

Leave a Comment