JAKARTA – Saksi perkara pembunuhan Vina lalu Eki, Adi Hariyadi menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri selama sembilan jam. Adi dicecar 29 pertanyaan terkait laporan terhadap Iptu Rudiana.
“Tadi saksi sudah ada kami hadirkan, sudah ada diperiksa itu pertanyaannya sekitar berjumlah 29 pertanyaan,” kata Kuasa Hukum Adi Hariyadi, Williard Malau di area Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (29/8/2024) malam.
Seharusnya, kata Williard, Adi akan memberikan keterangan untuk awak media, namun ia mendadak sakit sehingga pulang duluan. “Tadinya mau kami hadirkan ke bapak-bapak, ibu-ibu, tapi oleh sebab itu setelahnya pemeriksaan kondisi sakit, ia tadi sudah ada pulang duluan,” ucapnya.
Williard menjelaskan, Adi merupakan saksi kunci yang tersebut berada di tempat lokasi, serta meninjau kejadian kecelakaan tersebut. Melalui Williard, Adi sangat yakin bahwa Vina juga Eki meninggal akibat kecelakaan, tidak pembunuhan atau pemerkosaan.
“Adi ini pada 27 Agustus 2016, beliau sedang berada dalam lokasi kejadian, yang tersebut diduga terdahulu itu ada pembunuhan lalu pemerkosaan,” katanya.
“Tapi beliau menerangkan dengan sejujurnya bahwa yang mana beliau lihat adalah kecelakaan tunggal, yang digunakan mengakibatkan meninggalnya ditempat itu saudara Eki, lalu di area rumah sakit itu saudara Vina,” sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah terjadi menerima laporan terpidana perkara pembunuhan Vina serta Eki, Hadi Saputra terkait dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana.
“Kami hari ini menyebabkan laporan terhadap Rudiana telah selesai dan juga ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah ada diterima,” kata Kuasa Hukum enam terpidana Jutek Bongso di dalam Bareskrim Mabes Polri Ibukota Selatan, Rabu (17/7/2024).
Jutek menegaskan bahwa pihaknya turut memberikan beberapa jumlah bukti di laporan yang dimaksud teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu. Salah satunya adalah foto terpidana yang mana diduga mengalami penganiayaan.
Jutek mengungkap, laporan itu dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra, namun pihaknya tak menangguhkan kemungkinan terpidana lain juga turut menciptakan laporan terkait dugaan penganiayaan.