Soal PK Mardani H Maming, MA Pastikan Hakim Merdeka lalu Mandiri

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) , Suharto mengkritik adanya anggapan intervensi di proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming . Suharto menegaskan bahwa hakim itu merdeka juga mandiri terbebas dari segala intervensi yang tersebut ada.

“Hakim itu merdeka serta mandiri,” ujar dia, Selasa (27/8/2024).

Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Lioserte memohon Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan juga Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang mana digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan perkara korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

“Kami berkesimpulan tidaklah terdapat satu pun alasan yang mana dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah lama terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.

Adapun, proses PK Mardani H Maming terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 dan juga masuk pada 6 Juni 2024 di dalam Mahkamah Agung (MA). Peninjauan Kembali atau PK eks Kepala Kabupaten Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di dalam laman Mahkamah Agung.

Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang digunakan mengatur Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, lalu Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Sementara Panitera Pengganti pada proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto.

Berdasarkan kutipan ikhtisar proses perkara, Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, kemudian Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Sementara Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto.

Leave a Comment